1/10/2014

Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka


LATAR BELAKANG
Penyimpangan implementasi pancasila pada masa orde lama dan orde baru, berujung menimbulkan gerakan reformasi di Indonesia, sehingga terjadilah suatu perubahan yang cukup besar dalam berbagai bidang terutama bidang kenegaraan, hukum maupun politik. Konsekuensinya mengharuskan kita mengkaji ulang atas pemahaman ilmiah tentang pancasila sebagai ideologi terbuka. Atas dasar pemahaman yang demikian itu, maka ada wacana ilmiah yang patut dikemukakan, yaitu ”Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai ideologi terbuka?”
PANCASILA KESEPAKATAN BANGSA INDONESIA
Sebelum pembahasan lebih lanjut tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, terlebih dahulu yang harus kita pahami adalah bahwa “Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia” sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapapun yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri negara (founding  fathers) tersebut dengan berupaya terus untuk menggali, menghayati & mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan akan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.
Untuk membuktikan bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, kiranya perlu dilengkapi :
1.      Justifikasi Juridik 
Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam UUD yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa contoh, seperti:
ü  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ü  Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)
ü  Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950)
ü  Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
ü  Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
2.      Justifikasi Teoritik – Filsafati
Merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. Pada umumnya olah pikir filsafat dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Para pendiri negara dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma bahwa : ”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua dan  keempat & pasal 29.
            Alinea Kedua
            Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
     
Alinea Keempat
...., yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, ...
Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
3.      Justifikasi Sosiologik – Historik 
Menurut penggagas awal (Ir. Soekarno), bahwa Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan dikristalisasikan dari nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan rakyat Indonesia yang beraneka ragam. Nilai-nilai tersebut dapat diamati pada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia yang dalam implementasinya sangat disesuaikan dengan kultur masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, nampak  jelas bahwa sesungguhnya Pancasila telah menjadi living reality (kehidupan nyata) jauh sebelum berdirinya negara republik Indonesia.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa bagi bangsa Indonesia tidak perlu diragukan lagi tentang kebenaran Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional maupun pandangan hidup bangsa dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa & bernegara. Hal initerbukti setelah kita analisis dari sudut justifikasi yuridik, filsafati dan teoritik serta sosiologik dan historik. Untuk itu, semakin jelaslah bahwa Pancasila merupakan kesepakatan bangsa, suatu perjanjian luhur yang memiliki legalitas, kebenaran dan merupakan living reality yang selama ini telah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan sudut pandang justifikasi filsafati dan teoritik inilah bangsa Indonesia yangmemiliki beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) mampu hidup berdampingan secara damai, rukun dan sejahtera dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika serta dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai perwujudan tersebut, maka bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa-bangsa manca negara sebagai bangsa yang memiliki sifat khas kepribadian (unik) antara lain : ramah tamah, religius, suka membantu sesama (solidaritas), dan mengutamakan musyawarah mufakat.
PENGERTIAN IDEOLOGI
Kata “Ideologi” berasal dari bahasa Latin dari kata “idea” (daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia) dan “logos” (pengetahuan, ilmu faham). Istilah ini diperkenalkan oleh filsuf Perancis A. Destut de Tracy (1801) yang mempelajari berbagai gagasan (idea) manusia serta kadar kebenarannya. Pengertian ini kemudian meluas sebagai keseluruhan pemikiran, cita rasa, serta segala upaya, terutama di bidang politik. Ideologi juga diartikan sebagai falsafah hidup dan pandangan dunia (dalam bahasa Jerman disebut Weltanschauung). Biasanya, ideologi selalu mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang berarti kepemimpinan, kekuasaan, dan kelembagaan dengan tujuan kesejahteraan.
Menurut W. White definisi Ideologi ialah sebagai berikut : “The sum of political ideas of doctrines of distinguishable class of group of people” (ideologi ialah soal cita-cita politik atau dotrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakatatau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan).
Sedangkan menurut pendapat Harold H Titus definisi ideologi ialah sebagai berikut : “A term used for any group of ideas concerning various politicaland economic issues and social philosophies often appliedto a systematic schema of ideas held by group classes” (suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematik tentang cita-cita yang dijalanakan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat). (Drs Ismaun, pancasila sebagai dasar filsafat atau ideologi negara republik Indonesia dalam Heri Anwari Ais, Bunga Rampai filsafat pancasila, 1985 : 37).“The term “isme” something used for these system of thought” (istilah isme/aliran kadang-kadang dipakai untuk system pemikiran ini.
Dalam pengertian ideologi negara itu termasuk dalam golongan ilmu pengetahuan sosial, dan tepatnya pada digolongkan kedalam ilmu politik (political sciences) sebagai anak cabangnya. Untuk memahami tentang ideologi ini, maka kita menjamin disiplin ilmu politik.
Di dalam ilmu politik, pengertian ideologi dikenal dua pengertian, yaitu : Pertama, pengertian secara fungsional dan Kedua, pengertian secara structural
Ideologi dalam pengertian secara fungsional adalah ideologi diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Sedangkan pengertian ideologi secara structural adalah ideologi diartikan sebagai system pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa. Lebih lanjut ideologi dalam arti fungsional secara tipologi dapat dibagi dua tipe, yaitu ideologi yang bertipe doktriner dan ideologi yang bertipe pragmatis.
Suatu ideologi digolongkan doktriner apabila ajaran-ajaran yang terkandung dalam ideologi itu dirumuskan secara sistematis dan terinci dengan jelas, diindotrinasikan kepada warga masyarakat, dan pelaksanaanya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah, komunisme merupakan salah satu contohnya.
Suatu ideologi digolongkan pada tipe pragmatis, ketika ajaran – ajaran yang terkandung dalam ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, melainkan dirumuskan secara umum (prinsup-prinsipnya saja). Dalam hal ini, ideologi itu tidak diindoktrinasikan, tetapi disosisalisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Individualisme (liberalisme) merupakan salah satu contoh ideologi pragmatis.
ARTI IDEOLOGI TERBUKA
Ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, yang menyatakan, “... terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya“.


ARTI “TERBUKA” DARI IDEOLOGI
Arti “terbuka” dari ideologi ditentukan oleh dua hal, pertama bersifat konseptual (struktur ideologi) dan kedua bersifat dinamis (sikap para penganutnya):
1.      Bersifat Konsepsual, yaitu Struktur Ideologi
Menurut Corbet, struktur ideologi tersusun oleh: pandangan filsafat tentang alam semesta dan manusia, konsep masyarakat ideal yang dicita-citakan, dan metodologi untuk mencapainya. Ketiga unsur tersebut akan selalu terhubung dengan relasi  heuristi (relasi inovatif), yaitu apabila pandangan filsafatinya mengenai alam semesta dan manusia bersifat tertutup, maka cita-cita instrinsiknya dengan sendirinya bersifat tertutup, sehingga akan tertutup pula metode berpikirnya. Demikian sebaliknya, apabila ajaran ontologis-nya bersifat terbuka, maka cita-cita intrinsik dan maupun metode berpikirnya berturut-turut bersifat terbuka pula.  
2.      Bersifat Dinamis, yaitu Sikap Para Penganutnya
Bahwa ideologi yang bersifat abstrak, niscaya membutuhkan subjek pengamal/pelaksana, yaitu sejumlah penganut atau pendukung yang mengidentifikasikan hidupnya dengan ideologi yang dianutnya, menerima kebenaran, berjuang, dan bekerja dengan setia untuknya. Pencapaian kebersamaan-hidup ideal membutuhkan perjuangan panjang dari generasi ke generasi dalam sistem sosial yang niscaya bersifat terbuka sejalan dengan perubahan zaman. 
CIRI-CIRI IDEOLOGI TERBUKA
1.      Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2.      Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri
3.      Nilai-nilainya digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri
4.      Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat
5.      Bersifat dinamis dan reformis
6.      Isinya tidak bersifat operasional
7.      Menghargai pluralitas sehingga dapat diterima oleh warga masyarakat
8.      Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat
9.      Terbuka terhadap perubahan-perubahan yang datang dari luar
GAGASAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Gagasan pertama mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sesungguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri pada tahun 1945. Memahami Pancasila sebagai ideologi terbuka didorong oleh tantangan zaman. Sejarah menunjukkan bahwa betapa pun kokohnya suatu ideologi bila tidak memiliki dimensi fleksibilitas atau keterbukaan, akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran dalam menanggapi tantangan zaman (contoh: runtuhnya Komunisme di Uni Soviet).
Pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka tersirat di dalam Penjelasan UUD 1945 di mana sisebutkan “Maka telah cukup jika Undang-Undang Dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidu[an negara dan kesejahteraan sosial terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabut”.
Dari kutipan tersebut kita dapat memahami bahwa UUD 1945 pada hakikatnya mengandung unsur keterbukaan; karena dasar UUD 1945 adalah Pancasila, maka Pancasila yang merupakan ideologi nasional bagi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula. Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu:
1.      Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami perubahan. Akan tetapi bukan berarti bahwa nilai dasar Pancaasila dapat diganti dengan nilai dasar lain atau meniadakan jati diri bangsa Indonesia.
2.      Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
3.      Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapainya, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
4.      Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa indonesia tertap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa indonesia dalam wadah dan ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Dalam pandangan Moerdiono, faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a.      Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat Indonesia berkembang secara cepat. Dengan demikian, tidak semua persoalan hidup dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.
b.      Kenyataan bangkrutnya ideologi yang tertutup seperti Marxisme-Leninisme/Komunisme. Dewasa ini kubu komunisme dihadapkan padapilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lama.
c.      Pengalaman sejarah politik kita sendiri di masa lampau dengan pengaruh Komunisme sangat penting. Karena pengaruh ideologi Komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup. Pancasila pernah merosot menjadi ancaman dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan bersama, melainkan sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijakan pemerintah pada saat itu menjadi absolut. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti-Pancasila.
d.      Tekad kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan Ketetapan MPR tahun 1999. Nemun, pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila sebagai dasar negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila harus dijadikan jiwa Bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pengembangan Pancasila sebagai ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor lain, yaitu tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila alternatif ideologi  dunia.
            Sedangkan menurut Dr. Alfian, Pancasila sebagai ideologi terbuka telah memenuhi ketiga dimensi yang disebutkan sebelumnya dengan baik, terutama karena dinamika internal yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, secara ideal-konseptual Pancasila adalah ideologi yang kuat, tangguh, dan bermutu tinggi. Itulah sebabnya mengapa bangsa Indonesia meyakini sebagai ideologi yang terbaik bagi diri bangsa Indonesia.        
PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapai oleh bangsa Indonesia. Namun demikian, faktor manusia baik penguasa maupun rakyat, sangat menentukan dalam mengukur kemampuan sebuah ideologi dalam menyelesaikan berbagai masalah. Sebaik apa pun sebuah ideologi, tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang baik, hanyalah angan-angan belaka.
Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
1.        Nilai dasar
Merupakan nilai-nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial) akan dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental dan nilai praksis yang lebih bersifat fleksibel, dalam bentuk norma-norma yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.        Nilai instrumental
Merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
3.        Nilai praktis
Merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praksis yang abstrak (misalnua menghormati, kerja sama, kerukunan, dan sebagainya) diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari. Dengan demikian, nilai-nilai tersebut tampak nyara dan dapat kita rasakan bersama.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma - norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya. Kebenaran pola pikir seperti yang terurai di atas adalah sesuai dengan ideologi yang memiliki tiga dimensi penting, yaitu:
1.      Dimensi Realitas
Bahwa nilai-nilai dasar di dalam suatu ideologi bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakat yang tertanam dan berakar di dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir. Dengan demikian, mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama.
2.      Dimensi Idealisme
Bahwa nilai-nilai dasar idiologi tersebut mengandung idealisme, bukan angan-angan (utopia), yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari dengan berbagai dimensinya. Idiologi yang tangguh biasanya muncul dari pertautan yang erat, yang saling mengisi dan memperkuat antara dimensi realitas dan dimensi idealisme yang terkandung di dalamnya.
3.      Dimensi Fleksibilitas.
Bahwa ideologi memiliki keluesan yang memungkinkan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembangan sangat diperlukan oleh suatu ideologi guna memelihara dan memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
BUKTI KETERBUKAAN PANCASILA
Bukti bahwa Pancasila adalah ideologi terbuka adalah :
1.        Pancasila memiliki pandangan hidup dan tujuan serta cita-cita masyarakat Indonesia.
2.        Tekad untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional.
3.        Pengalaman sejarah bangsa Indonesia.
4.        Terjadi atas dasar keinginan bangsa (masyarakat) Indonesia sendiri tanpa campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang.
5.        Isinya tidak operasional.
6.        Menginspirasikan kepada masyarakat agar bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
7.        Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat yang memilikilatar belakang dan budaya yang berbeda.
BATAS-BATAS KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Suatu ideologi apa pun namanya, memiliki nilai dasar atau intrinsik dan nilai instrumental. Nilai instrinsik adalah nilai yang dirinya sendiri merupakan tujuan. Seperangkat nilai instrinsik (nilai dasar) yang terkandung di dalam setiap ideologi berdaya aktif. Artinya ia memberi inspirasi sekaligus energi kepada para penganutnya untuk mencipta dan berbuat. Dengan demikian, tiap nilai instrinsik niscaya bersifat khas dan tidak ada duanya.
Dalam ideologi Pancasila, nilai dasar atau nilai instrinsik yang dimaksud adalah nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial yang menjadi jati diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai ini oleh bangsa Indonesia dinyatakan sebagai hasil kesepakatan untuk menjadi dasar negara, pandangan hidup, jati diri bangsa, dan ideologi negara yang tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk MPR hasil pemilu.
Sedangkan nilai instrumental atau diistilahkan “dambaan instrumental” adalah nilai yang didambakan berkat efek aktual atau sesuatu yang dapat diperkirakan akan terwujud. Nilai instrumental menurut Richard B. Brandt, adalah nilai yang niscaya dibutuhkan untuk mewujudkan nilai instrinsik berkat efek aktual yang dapat diperhitungkan hasilnya. Nilai instrumental adalah penentu bentuk amalan dari nilai instrinsik untuk masa tertentu.
Sifat keterbukaan ideologi mengandung arti bahwa di satu sisi nilai instrumental itu bersifat dinamis, yaitu dapat disesuaikan dengan tuntutan kemajuan zaman, bahkan dapat diganti dengan nilai instrumental lain demi terpeliharanya relevansi ideologi dengan tingkat kemajuan masyarakat. Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila itu ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
Ø  Batas jenis pertama
Bahwa yang boleh disesuaikan dan diganti hanya nilai instrumental, sedangkan nilai dasar atau instrinsik mutlak dilarang. Nilai instrumental dalam ideologi Pancasila adalah nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar atau instrinsik yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Supaya nilai-nilai instrumental yang lebih kreatif dan dinamis itu dapat dengan mudah diimplementasikan oleh masyarakat, maka nilai-nilai instrumental itu dituangkan dalam bentuk nilai praksis.
Nilai praksis merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari (living reality) baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praksis yang bersifat abstrak, seperti menghormati, kerjasama, kerukunan, gotong royong, toleransi, dan sebagainya, diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.
Ø  Batas jenis kedua, yaitu terdiri dari 2 (dua) buah norma:
1)     Penyesuaian nilai instrumental pada tuntutan kemajuan zaman harus dijaga agar daya kerja nilai instrumental yang disesuaikan itu tetap memadai untuk mewujudkan nilai instrinsik yang bersangkutan. Sebab, jika nilai instrumental penyesuaian tersebut berdaya kerja lain, maka nilai instrinsik yang bersangkutan tak akan pernah terwujud.
2)     Nilai instrumental pengganti tidak boleh bertentangan dengan linea recta nilai instrumental yang diganti. Sebab, bila bertentangan, itu berarti bertentangan pula dengan nilai instrinsiknya yang berdaya meniadakan nilai instrinsik yang bersangkutan.


KESIMPULAN
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Namun demikian, faktor manusia baik penguasa meupun rakyat, sangat menentukan dalam mengukur kemampuan sebuah ideologi dalam menyelesaikan berbagai masalah. Sebaik apapun sebuah ideologi, tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang baik, hanyalah utopia atau angan-angan belaka.

No comments:

Post a Comment

jangan komen yang aneh-aneh