Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Kali ini saya menyajikan sebuah artikel materi pendidikan kewarganegaraan SMP kelas 9 yakni " Pengertian Usaha Pembelaan Negara". Semoga artikel ini bermamfaat bagi pembaca.
Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undangundang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Kali ini saya menyajikan sebuah artikel materi pendidikan kewarganegaraan SMP kelas 9 yakni " Pengertian Usaha Pembelaan Negara". Semoga artikel ini bermamfaat bagi pembaca.
Pernahkah
kalian melihat atau meraba wujud negara? Tentu kalian sulit melihat
atau meraba wujud negara, karena negara bersifat abstrak (in abstracto).
Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari
unsur-unsur negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan.
Unsur-unsur itulah yang mesti kita bela.
Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undangundang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela negara,
apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara? Apabila
kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah
lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan
keselamatan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi dalam
usaha pembelaan negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan,
dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI juga
menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.
Dengan demikian pengertian usaha pembelaan negara
tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan
tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk
mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi,
keamanan ekonomi. Misalnya, yang telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari
Nusa Tenggara Timur merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk
keamanan lingkungan
No comments:
Post a Comment
jangan komen yang aneh-aneh